MASYARAKAT MAJEMUK
§
Majemuk berarti banyak atau lebih dari
satu,
§
Masyarakat majemuk: masyarakat yang
terdiri
dari banyak elemen/asosiasi yang bebas dan
berdiri sendiri, yang menjamin kebebasan
individu untuk memilih asosiasi mana yang
diinginkan dan untuk kebebasan itu
baik
asosiasi maupun individu memperoleh
jaminan
hukum dari pemerintah/negara.
HAKEKAT KEMAJEMUKAN
1. Menerima
adanya lebih dari satu kelompok sosial atau asosiasi dalam masyarakat yang
bebas.
2. Adanya
negara yang bersifat representatif.
3. Adanya
kebebasan individual.
Karakteristik Masyarakat Majemuk
(Van
Den Berghe)
§
Terjadinya segmentasi ke dalam bentuk
kelompok-kelompok yang seringkali memiliki kebudayaan atau lebih tepatnya
sub-kebudayaan yang berbeda satu sama lain
§
Memiliki struktur sosial yang
terbagi-bagi kedalam lembaga-lembaga yang sifatnya nonkomplementer
§
Kurang mengembangkan konsensus
diantara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai yang bersifat dasar
§
Secara relatif seringkali terjadi
konflik diantara kelompok lain
§
Secara relatif, integrasi sosial
tumbuh diatas paksaan dan saling ketergantungan di bidang ekonomi
§
Adanya dominasi politik oleh suatu
kelompok atas kelompok-kelompok yang lain.
Masyarakat Majemuk (Nasikun)
Masyarakat Majemuk (Nasikun) adalah suatu masyarakat dimana
sistem nilai yang dianut oleh berbagai kesatuan sosial yang menjadi
bagian-bagiannya adalah sedemikian rupa sehingga para anggota masyarakat
sebagai keseluruhan kurang memiliki homogenitas kebudayaan bahkan kurang
memiliki dasar-dasar untuk saling memahami satu sama yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar